Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf secara lantang melakukan interupsi saat rapat paripurna DPR dan menyuarakan pembelaan terhadap pembawa bendera merah putih Nurul Fahmi.
Almuzammil mempertanyakan kepada Kapolri atas penangkapan Nurul Fahmi yang dilakukan pihak kepolisian. Ada ketidakadilan dalam proses penangkapan tersebut, Nurul Fahmi ditangkap karena membawa bendera merah putih bertuliskan tauhid. Sementara pihak lain menuliskan kalimat dalam bendera merah putih tidak pernah ditangkap.
"Nurul Fahmi yang tanpa pelapor akan diusut, kenapa pelaku lain tidak diusut? Menurut undang-undang yang tidak boleh menodai bendera Indonesia. Ada the quality before the law telah kita langgar," Ujar Almuzzammil dalam Ruang Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (24/1/2017).
Pernyataan berani dari Almuzammil ini disampaikan dalam interupsi dalam sela-sela sidang Paripurna DPR hari selasa, 24 Januari 2017, terkait dengan penahanan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah mutih bertuliskan "Laa ilaaha Illallah Muhammad Arrosulullah".
Almuzammil juga menegaskan bahwa kata mulai "Laa ilaaha illallah" menjadi kata terlarang dan direndahkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Jangan sampai proses hukum yang sedang berjalan menggiring kesimpulan publik bahwa kata mulia "Laa ilaha Ilalloh" yang telah menemani para pejuang mengusir penajajah, menjadi kata yang terlarang dan direndahkan di bumi Indonesia yang mayoritas muslim dan negara muslim terbesar di dunia" tegas Almuzammil.
Dalam kesempatan tersebut Almuzammil juga meminta kepada Kapolri untuk menegakkan prinsip negara hukum yakni pertama, supremasi hukum bukan kekuasaan. Kedua, persamaan warga negara di hadapan hukum bukan perbedaan. Ketiga, penegakan hukum dengan menghormati aturan hukum.
"Bukan dengan melabrak aturan hukum. Nurul Fahmi telah ditangkap aparat penegak hukum di tengah malam seperti seorang teroris dan bandar narkoba. Padahal dalam kasus Nurul Fahmi harus dibuktikan unsur kesengajaan dan niat jahat," jelas Almuzzammil.
Seperti diberitakan sebelumnya Nurul Fahmi merupakan peserta Aksi Bela Ulama yang membawa bendera merah putih dengan tulisan arab "Laa ilaaha illallah muhammad arrosulullah" saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu
Berikut ini video saat Almuzammil Yusur secara lantang menyuarakan pembelaan terhadap Nurul Fahmi.
[islamedia]
loading...
0 Response to "Inilah Video Anggota DPR RI Saat Menyuarakan Pembelaan Terhadap Nurul Fahmi dalam Sidang Paripurna DPR"
Post a Comment