Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Tubuh Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/BPN dengan mengurus sendiri, tidak ada perwakilan atau bahkan calo, system penerbitan sertifikat jadi lebih mudah.
“Pertama, datang ke loket BPN, kelak diberi barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B ya kita sulit (melacaknya), ” papar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Ia menjelaskan, apabila orang-orang mengurus sendiri ke loket BPN serta diminta membayar beberapa dana, mintakan buktinya.
Pasalnya, semua besaran cost service pertanahan telah diatur dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 tentang Type Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard cost yang ditetapkan untuk administrasi mengurusi tanah yaitu Rp 50. 000.
Waktu orang-orang sudah peroleh barcode atau PIN, semestinya administrasi usai optimal 7 hari. Apabila di hari ke-8 belum usai, masyarakat bisa menyampaikan kembali pada BPN.
“Kami bisa lacak karena itu ada barcode lewat cara online. Maka dari itu apabila beli tanah, bertanya BPN, ” tutur Ferry.
Oknum BPN bakal ditindak
Selain itu, terkait ada oknum BPN yang meminta sebagian cost di luar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan bakal memberi sanksi.
Pemungutan dana di luar dari ketetapan ini, menurutnya, masuk dalam grup korupsi serta mesti selekasnya ditindak.
Karena itu, Ferry mengimbau orang-orang agar tak akan berpikir negatif masalah BPN yang senantiasa memungut dana besar atau keluarkan sertifikat kurun waktu lama.
“Kalau kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu tanda-tanda orang yang umumnya mnghindri ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera serta jangan diwakili, ” ucap Ferry.
Silakan berbagi informasi ini pada semuanya rekan, keluarga serta semuanya yang anda kenal.
Sumber : YH – Yangheboh. com/Kompas. com
Menurut Menteri ATR/BPN dengan mengurus sendiri, tidak ada perwakilan atau bahkan calo, system penerbitan sertifikat jadi lebih mudah.
“Pertama, datang ke loket BPN, kelak diberi barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B ya kita sulit (melacaknya), ” papar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Ia menjelaskan, apabila orang-orang mengurus sendiri ke loket BPN serta diminta membayar beberapa dana, mintakan buktinya.
Pasalnya, semua besaran cost service pertanahan telah diatur dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomor 128 Th. 2015 tentang Type Penerimaan Negara Bukanlah Pajak (PNBP).
PP ini jadi standard cost yang ditetapkan untuk administrasi mengurusi tanah yaitu Rp 50. 000.
Waktu orang-orang sudah peroleh barcode atau PIN, semestinya administrasi usai optimal 7 hari. Apabila di hari ke-8 belum usai, masyarakat bisa menyampaikan kembali pada BPN.
“Kami bisa lacak karena itu ada barcode lewat cara online. Maka dari itu apabila beli tanah, bertanya BPN, ” tutur Ferry.
Oknum BPN bakal ditindak
Selain itu, terkait ada oknum BPN yang meminta sebagian cost di luar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan bakal memberi sanksi.
Pemungutan dana di luar dari ketetapan ini, menurutnya, masuk dalam grup korupsi serta mesti selekasnya ditindak.
Karena itu, Ferry mengimbau orang-orang agar tak akan berpikir negatif masalah BPN yang senantiasa memungut dana besar atau keluarkan sertifikat kurun waktu lama.
“Kalau kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu tanda-tanda orang yang umumnya mnghindri ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera serta jangan diwakili, ” ucap Ferry.
Silakan berbagi informasi ini pada semuanya rekan, keluarga serta semuanya yang anda kenal.
Sumber : YH – Yangheboh. com/Kompas. com
loading...
0 Response to "Catat!!! Biaya mengurus sertifikat tanah hanya Rp 50.000 mohon di bagikan kabar gembira ini,!!!"
Post a Comment