Puasa Tapi Tidak Shalat, Maka Puasanya Tidak Sah Dan Sia - Sia !!! Berikut Ini Penjelasanya


Banyak yang baru jadi sadar shalat saat bulan Ramadhan. Banyak yang baru rajin ke masjid saat bulan Ramadhan. Bila diluar bulan Ramadhan, tahulah sendiri. Tengok saja keadaan masjid-masjid kita bagaimana? Lalu bagaimana bila puasa tetapi meninggalkan sholat ???

Puasa Itu Harus Menjauhi Maksiat 

Seorang yang berpuasa pasti harus pula meninggalkan maksiat. Dikarenakan puasa bukan sekedar meninggalkan makan serta minum atau tidak berhubungan !nt!m, tetapi puasa juga hendaknya meninggalkan maksiat. Kalimat kotor juga harus dijauhi. Kalimat yang menyakiti orang lain juga harus dihindarkan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَي�'سَ الصِّيَامُ مِنَ الأَك�'لِ وَالشَّرَبِ ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغ�'وِ وَالرَّفَثِ ، فَإِن�' سَابَّكَ أَحَدٌ أَو�' جَهُلَ عَلَي�'كَ فَل�'تَقُل�' : إِنِّي صَائِمٌ ، إِنِّي صَائِمٌ 

Puasa bukan hanya menahan makan serta minum saja. Walau demikian, puasa yakni dengan menahan diri dari perkataan lagwu serta rofats. Jika ada seorang yang mencemoohmu atau berbuat usil kepadamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa”. ” (HR. Ibnu Khuzaimah 7 : 282 serta Hakim 4 : 111. Syaikh Al Albani dalam Shohih At-Targib wa At-Tarhib no. 1082 menyampaikan kalau hadits ini shahih).

Jangan sampai yang berpuasa hanya mendapatkan lapar serta dahaga saja. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِن�' صِيَامِهِ ال�'جُوعُ وَال�'عَطَشُ وَرُبَّ قَائِمٍ حَظُّهُ مِن�' قِيَامِهِ السَّهَرُ 

Betapa banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan rasa lapar serta dahaga saja. Begitu banyak pula yang melaksanakan shalat malam, hanya jadinya begadang pada malam hari. ” (HR. Ahmad 2 : 373. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyampaikan kalau sanad hadits ini jayyid).

Meninggalkan Satu Shalat Saja Dapat Mengakibatkan kerusakan Amal Ibnul Qayyim rahimahullah memaparkan :

Penghapus amalan ada dua yakni umum serta khusus. Penghapus amalan yang umum ada dua yakni yang menghapuskan amalan kebaikan seluruh nya yakni dengan murtad (melakukan pembatal keislaman atau keluar dari Islam) serta yang menghapuskan tiap-tiap kejelekan (dosa) yakni dengan bertaubat.

Penghapus amalan yang khusus yakni antara kebaikan serta kejelekan itu menghapuskan satu dan yang lain. Ini adalah penghapus amalan yang berbentuk parsial tetapi bersyarat.

Perlu di ketahui kalau kekafiran serta iman itu dapat menghapuskan satu serta yang lain, demikian halnya cabang kekafiran serta cabang keimanan dapat menghapuskan satu serta lainnya. Bila semakin besar cabang keimanan atau kekafiran itu, maka semakin banyak yang hilang dari cabang keimanan atau kekafiran tersebut . (Saksikan Ash-Shalah, hlm. 60).

Karena saking pentingnya shalat, meninggalkan satu shalat saja dapat menghapuskan amalan, seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan tentang shalat Ashar,

مَن�' تَرَكَ صَلاَةَ ال�'عَص�'رِ فَقَد�' حَبِطَ عَمَلُهُ 

“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594)

Tidak Shalat Bukanlah Seorang Muslim

Cobalah perhatikan hadits tersebut yang memperlihatkan bahayanya meninggalkan shalat.

Dari Mihjan, ia berkata,

أَنَّهُ كَانَ فِى مَج�'لِسٍ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ – فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ رَجَعَ وَمِح�'جَنٌ فِى مَج�'لِسِهِ – فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مَنَعَكَ أَن�' تُصَلِّىَ أَلَس�'تَ بِرَجُلٍ مُس�'لِمٍ ». قَالَ بَلَى وَلَكِنِّى كُن�'تُ قَد�' صَلَّي�'تُ فِى أَه�'لِى فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا جِئ�'تَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِن�' كُن�'تَ قَد�' صَلَّي�'تَ 

Beliau pernah ada di majelis bersama-sama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dikumandangkan azan untuk shalat. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, lalu melaksanakan shalat, sedangkan Mihjan masih tetap dudk ditempat semula. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan, “Apa yang menghalangimu shalat, bukankah engkau merupakan seorang muslim? ” Lantas Mihjan menyampaikan, “Betul. Akan tetapi saya telah melaksanakan shalat bersama-sama keluargaku. ” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepadanya, “Apabila engkau datang, shalatlah bersama-sama orang-orang, meskipun engkau sudah shalat. ” (HR. An-Nasa’i no. 858 serta Ahmad 4 : 34. Al-Hafizh Abu Thahir mengemukakan kalau sanad hadits inihasan)

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat pembeda pada muslim serta kafir dengan shalat. Maksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pada Mihjan, kalau ia muslim, maka pasti akan shalat. Hal tersebut sama saja apabila dikatakan, “Kenapa engkau tidak bicara, bukankah engkau merupakan orang yang bisa bicara? ” atau “Kenapa engkau tidak bergerak, bukankah engkau orang yang hidup? ”

Kalau seseorang disebut muslim tanpa melaksanakan shalat, maka semestinya tidak usah disebutkan pada orang yg tidak shalat, “Bukankah kamu merupakan seseorang muslim? ” ( 10. 5pt ; " Ash-Shalah, hlm. 41)

Saat-saat ‘Umar bin Al-Khattab mendekati sakratul maut setelah ditusuk, ia berkata,

لاَ إِس�'لاَمَ لِمَن�' تَرَكَ الصَّلاَةَ 

Orang yang meninggalkan shalat bukanlah muslim. ” (Kisah ini dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam Ash Shalah, hlm. 41-42)

Mayoritas teman dekat Nabi berasumsi kalau orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja merupakan kafir seperti disebutkan oleh seseorang tabi’in, Abdullah bin Syaqiq,

كَانَ أَص�'حَابُ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَرَو�'نَ شَي�'ئًا مِنَ الأَع�'مَالِ تَر�'كُهُ كُف�'رٌ غَي�'رَ الصَّلاَةِ 

Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah berpikiran suatu amal yang jika ditinggalkan menyebabkan seorang kafir kecuali shalat. ” (HR. Tirmidzi no. 2622 serta Hakim 1 : 7. Pengucapan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy seseorang tabi’in serta Hakim menyampaikan kalau hadits ini bersambung dengan menyebutkan Abu Hurairah di dalamnya. Serta sanad periwayat hadits ini yaitu shahih. Saksikan Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqh As-Sunnah wa Al-Kitab, hal. 52).

Sayangnya Bila Hanya Shalat di Bulan Ramadhan 

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah di tanya :

“Apabila seseorang hanya di bulan Ramadhan semangat melaksanakan puasa serta shalat, tetapi sesudah Ramadhan selesai dia meninggalkan shalat, apakah puasanya di bln. Ramadhan di terima? ”

Jawab :
“Shalat adalah satu diantara rukun Islam. Shalat adalah rukun Islam paling penting sesudah dua kalimat syahadat. Serta hukum shalat yaitu wajib untuk tiap-tiap individu. Barang siapa meninggalkan shalat lantaran menentang kewajibannya atau meninggalkannya karena menganggap sepele serta malas-malasan, ia kafir. Mengenai orang yang lakukan puasa Ramadhan serta melaksanakan shalat cuma di bulan Ramadhan saja, maka orang seperti ini artinya sudah merendahkan agama Allah. (Beberapa salaf menyampaikan), “Sejelek-jelek golongan yaitu yang mengetahui Allah (rajin beribadah, pen.) cuma pada bulan Ramadhan saja. ”

Oleh sebab itu, tidak sah puasa seseorang yg tidak melakukan shalat diluar bulan Ramadhan. Bahkan orang seperti ini (yang meninggalkan shalat) dinilai kafir serta sudah melaksanakan kufur akbar, meskipun orang ini tak menentang kewajiban shalat. Orang seperti ini tetap di anggap kafir menurut pendapat ulama yang paling kuat. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sudah bersabda,

ال�'عَه�'دُ الَّذِى بَي�'نَنَا وَبَي�'نَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَن�' تَرَكَهَا فَقَد�' كَفَرَ 

“Perjanjian antara kami serta mereka (orang kafir) yaitu mengenai shalat, barang siapa meninggalkannya jadi dia sudah kafir. ” (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Buraidah Al Aslamiy)

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

رَأ�'سُ الأَم�'رِ الإِس�'لاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ وَذِر�'وَةُ سَنَامِهِ ال�'جِهَادُ فِي سَبِي�'لِ اللهِ 

“Inti (pokok) semua perkara adalah Islam, tiangnya (penopangnya) adalah shalat, serta puncaknya yaitu jihad di jalan Allah. ” (HR. Tirmidzi dengan sanad shahih dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu)

بَي�'نَ الرَّجُلِ وَبَي�'نَ ال�'كُف�'رِ وَ الشِّر�'كِ تَر�'كُ الصَّلاَةِ 

“Pembatas pada seseorang muslim dengan kekafiran serta kesyirikan yaitu meninggalkan shalat. ” (HR. Muslim dari Jabir bin ‘Abdillah Al-Anshariy). Serta banyak hadits yang semakna dengan hadits-hadits diatas. Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Fatwa diatas di tandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Razaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ serta ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, pertanyaan ke-3, Fatawa no. 102, 10 : 139-141)

Puasa Namun Tidak Shalat 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Puasa yang dikerjakan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah di terima dikarenakan orang yang meninggalkan shalat berarti kafir serta murtad. Dalil kalau meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran yaitu firman Allah Ta’ala (yang berarti), ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat serta menunaikan zakat, maka (mereka itu) merupakan saudara-saudaramu seagama. Serta Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk golongan yang mengetahui. ” (QS. At Taubah : 11)

Argumen lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas pada seorang muslim dengan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat. ” (HR. Muslim no. 82). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Perjanjian antara kami serta mereka (orang kafir) adalah tentang shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia sudah kafir. ” (HR. An-Nasa’i no. 463, Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 serta Ahmad 5 : 346. Syaikh Al-Albani menyampaikan kalau hadits ini shahih)

Pendapat yang menyampaikan kalau meninggalkan shalat adalah suatu kekafiran yaitu pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan bisa di katakan pendapat itu termasuk juga ijma’ (perjanjian) para sahabat.

‘Abdullah bin Syaqiq -rahimahullah- (seseorang tabi’in yang telah masyhur) menyampaikan, “Para sahabat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah berasumsi suatu amalan yang jika seseorang meninggalkannya bakal membawa dampak dia kafir selain perkara shalat. ” Oleh karenanya, jika seorang berpuasa tetapi dia meninggalkan shalat, puasa yang dia kerjakan tidaklah sah (tak di terima). Amalan puasa yang dia kerjakan tidaklah berguna pada hari kiamat kelak.

Kami katakan, “Shalatlah lalu tunaikanlah puasa”. Adapun bila engkau berpuasa tetapi tidak shalat, amalan puasamu dapat tertolak dikarenakan orang kafir tak di terima ibadah darinya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17 : 62)

Demikianlah kajian mengenai orang yang berpuasa tapi kadang kala masih tetap bolong dalam sholatnya, Semoga ramadhan bulan ini sahabat hebohnews bisa melaksanakan aktifitas berpuasa tanpa adanya halangan apa pun.

Sumber : rumaysho. com
loading...

0 Response to "Puasa Tapi Tidak Shalat, Maka Puasanya Tidak Sah Dan Sia - Sia !!! Berikut Ini Penjelasanya"

Post a Comment